Indonesia sekali lagi menolak proposal investasi Apple, dan larangan terhadap seri iPhone 16 tetap berlaku. Perselisihan yang berlangsung ini berawal dari kegagalan Apple untuk memenuhi komitmennya dalam berinvestasi jumlah yang signifikan di bidang riset dan pengembangan (R&D) lokal, yang merupakan persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin menjual produk mereka di negara tersebut.
Pada bulan Oktober, Indonesia memberlakukan larangan terhadap iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi janji investasi sebesar IDR 1,71 triliun ($109 juta) untuk riset dan pengembangan (R&D) lokal. Untuk menangani masalah ini, Apple awalnya menjanjikan $10 juta, kemudian meningkatkan tawaran menjadi $100 juta. Namun, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak tawaran ini, dengan menyatakan bahwa jumlah tersebut tidak cukup.
Tuntutan pemerintah tidak hanya sebatas investasi finansial. Pejabat pemerintah mendorong Apple untuk memperluas jejak manufakturnya di Indonesia dan mengintegrasikan negara tersebut ke dalam rantai pasokan globalnya. Sebagai bagian dari ketentuan kandungan dalam negeri (TKDN) Indonesia, perusahaan asing harus memastikan bahwa 40% dari produk mereka diproduksi secara lokal, baik melalui manufaktur lokal, pengembangan perangkat lunak, atau inisiatif riset dan pengembangan (R&D).
Hingga saat ini, Apple baru menginvestasikan IDR 1,48 triliun ($95 juta) untuk memenuhi persyaratan R&D lokal, yang masih kurang dari jumlah yang dijanjikan. Pihak berwenang Indonesia sangat menginginkan agar perusahaan tersebut memberikan kontribusi lebih besar terhadap sektor manufaktur negara, dengan saran agar Apple dapat memperoleh aksesori dan pengisi daya dari pemasok lokal. Selain itu, pemerintah juga menyatakan minat untuk melihat Apple mendirikan fasilitas riset khusus yang fokus pada teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan Industri 4.0.
Seiring berlanjutnya ketegangan, Apple dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk memperluas produksi aksesori dan komponen di Indonesia dalam upaya memenuhi harapan pemerintah. Namun, hingga kekurangan investasi ini dipenuhi, larangan terhadap iPhone 16 dan Apple Watch 10 tetap berlaku, membatasi kemampuan Apple untuk menjual perangkat-perangkat ini di pasar Indonesia.